REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sertifikasi halal untuk jasa logistik kini menjadi keharusan hukum dan tidak lagi bersifat opsional. Regulasi mewajibkan seluruh rantai pasok yang menangani produk halal, seperti makanan, minuman, obat, dan kosmetik, untuk memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.
“Dorongan utama berasal dari meningkatnya kesadaran akan pentingnya rantai pasok halal yang utuh, termasuk logistik,” ujar Pengamat Ekonomi Syariah dari PEBS FEB UI, Ronald Rulindo, dalam keterangan yang diterima Republika, dikutip Senin (28/7/2025).
Menurutnya, perluasan regulasi menjadi pemicu utama lonjakan permintaan sertifikasi halal di sektor logistik. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 24 Juli 2025 mencatat sebanyak 1.931 sertifikat halal jasa logistik telah diterbitkan. Dari jumlah itu, 1.669 merupakan jasa pendistribusian dan 262 untuk jasa penyimpanan, mencakup total 3.903 produk layanan logistik.
Ronald menyebut, tuntutan produsen terhadap penyedia jasa logistik bersertifikat halal juga semakin kuat. “Banyak produsen produk halal menuntut penyedia jasa logistik untuk bersertifikat halal demi menjaga integritas kehalalan produk,” ucapnya.
Penerapan sertifikasi logistik halal dilakukan melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang ditetapkan oleh BPJPH. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa SJPH adalah sistem menyeluruh yang tak hanya administratif, melainkan juga memastikan prinsip kehalalan dijaga dalam seluruh proses logistik.
“Dalam konteks jasa logistik yang mencakup jasa distribusi dan penyimpanan, prinsip utama yang perlu diperhatikan adalah penerapan prosedur penanganan yang dapat memastikan bahwa produk halal tidak terkontaminasi sesuatu yang haram atau najis,” kata Muti.
Ia menambahkan, LPPOM mendukung penuh penguatan regulasi teknis oleh BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memperkuat ekosistem halal nasional.
“Penguatan regulasi tentu menjadi bagian dari langkah strategis nasional untuk memperkuat ekosistem halal,” ujar Muti.
Ronald menilai sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi strategi bisnis. “Sertifikasi halal juga menjadi nilai jual dan diferensiasi merek di tengah persaingan logistik,” katanya.
Pemerintah terus mendorong pelaku jasa logistik, baik skala mikro maupun besar, untuk segera mengurus sertifikasi halal. Tanpa sertifikasi tersebut, jasa logistik tidak bisa digunakan oleh pelaku usaha makanan, obat, dan kosmetik halal mulai Oktober mendatang.