REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan rekening yang sudah tidak digunakan dalam 3 bulan akan otomatis terblokir. Terkait hal ini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan akan patuh terhadap kebijakan penghentian sementara rekening pasif atau dormant sebagaimana yang akan diberlakukan.
“Terkait langkah PPATK yang akan memblokir rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih, kami masih menunggu ketentuan/regulasi dari regulator atas kebijakan tersebut,” ujar Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta kepada Republika, Senin (28/7/2025).
Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap aturan yang ditetapkan otoritas keuangan.
“Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI senantiasa taat menjalankan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” tegas Bob.
Ia menambahkan, BSI akan terus melayani seluruh segmen masyarakat secara inklusif dan modern, tanpa mengabaikan prinsip syariah.
“Kami terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah,” katanya.
BSI juga aktif mendorong nasabahnya untuk mengaktifkan kembali rekening pasif melalui layanan digital. Bagi rekening dormant, BSI juga terus mendorong nasabah untuk membuka kembali (reaktivasi) secara online via BYOND by BSI.
Lebih jauh, BSI berkomitmen menjadi sahabat keuangan syariah bagi masyarakat Indonesia. “Sebagai Sahabat Finansial, Sosial dan Spiritual bagi nasabahnya, BSI terus berkomitmen memberikan pelayanan prima melalui inovasi produk dan layanan keuangan syariah,” tegas Bob.
Ia berharap upaya edukasi dan inovasi layanan BSI dapat meningkatkan literasi serta penggunaan jasa keuangan syariah. Dengan berbagai program inovatif dan literasi keuangan syariah yang konsisten kami lakukan, BSI berharap dapat mendorong nasabah dan masyarakat untuk bertransaksi keuangan dengan memanfaatkan jasa layanan keuangan syariah.
Sebelumnya, PPATK memastikan dana nasabah dalam rekening dormant yang diblokir sementara tetap aman. Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, hingga judi daring.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia.
Sepanjang 2024, PPATK telah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut langkah ini sebagai upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, Ahad (18/5/2025).
OJK pun telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant secara aktif. Hingga Juni 2025, sekitar 17.026 rekening telah diblokir atas permintaan Kominfo. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya bank melaporkan transaksi mencurigakan dan melakukan enhanced due diligence terhadap rekening yang terindikasi disalahgunakan.