Senin 28 Jul 2025 21:16 WIB

KSSK Makin Andalkan Keuangan Syariah untuk Dorong Penguatan Fiskal dan Moneter

Pertumbuhan pembiayaan syariah perbankan saat ini lebih tinggi dibanding kredit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2025 di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Foto: Dian Fath Risalah
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2025 di Jakarta, Senin (28/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah terus mendorong percepatan keuangan syariah nasional di tengah penguatan kebijakan fiskal dan moneter. Hingga Juli 2025, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tercatat mencapai Rp252,7 triliun atau meningkat dari capaian tahun lalu sebesar Rp228,6 triliun.

“SBSN merupakan instrumen investasi syariah yang mendukung pengembangan ekonomi syariah nasional,” ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjawab pertanyaan Republika dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga

Peningkatan pembiayaan tersebut memperkuat sinyal pertumbuhan sektor keuangan syariah yang selama ini dinilai lebih cepat dibandingkan pembiayaan konvensional. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut tren ini perlu ditindaklanjuti dengan penguatan kelembagaan dan regulasi yang lebih responsif.

“Pertumbuhan pembiayaan syariah perbankan saat ini lebih tinggi dibandingkan pembiayaan konvensional. Artinya, akselerasi pertumbuhan keuangan syariah tercapai dengan baik,” ujar Mahendra.

Meski begitu, ia menekankan basis keuangan syariah masih jauh lebih kecil dibandingkan konvensional, sehingga percepatan pertumbuhan menjadi prioritas bersama. Untuk itu, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah sebagai mandat dari UU P2SK.

“Komite ini terdiri dari perwakilan seluruh bidang di OJK, Dewan Syariah Nasional MUI, serta kalangan profesional dan akademisi. Dengan begitu, proses pembahasan dan pengambilan keputusan bisa dipercepat dan segera dioperasionalisasikan,” jelas Mahendra.

Langkah lain yang tengah berjalan adalah kebijakan konsolidasi dan spin-off pada sektor keuangan syariah, khususnya perbankan dan asuransi. OJK menilai jumlah lembaga jasa keuangan syariah masih terbatas, terutama pada skala menengah dan besar.

“Penguatan kapasitas dan jumlah institusi menjadi hal krusial untuk meningkatkan daya saing sektor ini,” tambah Mahendra.

KSSK juga menilai, strategi inklusi dan literasi syariah nasional harus lebih diperluas. “Hal ini harus menjadi prioritas bersama agar ekosistem syariah tumbuh lebih luas, lembaga-lembaga keuangan syariahnya semakin besar dan kuat, produk-produknya relevan, serta isu-isu sektoral bisa ditangani cepat dan efektif,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement