Senin 28 Jul 2025 17:43 WIB

BPJPH: Sertifikasi Halal Dorong Daya Saing

Total sebanyak 19.382 Sertifikat Halal diberikan kepada UMK.

Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) merupakan upaya mewujudkan perlindungan terkait kehalalan produk. Program ini juga memacu daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di pasar domestik dan internasional.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita (Indonesia) untuk menjadi pusat halal dunia,” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) E A Chuzaemi Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga

Dalam pelaksanaannya, Chuzaemi mengatakan program SEHATI merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Gratis.

Menurut dia, inisiatif tersebut tak hanya bertujuan untuk memperluas jangkauan produk halal UMK ke pasar yang lebih luas, tapi juga memiliki jaminan halal yang terpercaya.

Lebih lanjut, ia mengatakan program SEHATI juga merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi pelaku UMK di tengah persaingan pasar global.

BPJPH sendiri baru-baru ini memberikan bantuan sebanyak 19.382 sertifikat halal resmi secara gratis kepada para pelaku UMK di Riau melalui program SEHATI Tahun 2025. Total nilai fasilitasi sertifikasi halal di sana mencapai lebih dari Rp4,45 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan mengatakan sertifikat halal bukan hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi produk lokal untuk bersaing di pasar nasional hingga internasional.

“Total sebanyak 19.382 Sertifikat Halal diberikan kepada UMK kita. Ini bentuk nyata dukungan pemerintah agar produk lokal bisa bersaing dan meraih pasar yang lebih luas,” ujar dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement