Kamis 09 Oct 2025 14:52 WIB

CWLS, Cara Baru Berwakaf Lewat Investasi Negara

Instrumen wakaf modern ini menjamin dana tetap aman dan hasilnya membantu masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, berbicara dalam forum Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Foto: Tangkapan layar
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, berbicara dalam forum Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf kini tak lagi identik dengan tanah atau bangunan. Masyarakat dapat berwakaf dengan cara modern melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), instrumen investasi syariah yang dikelola pemerintah untuk membiayai proyek sosial sekaligus memberi manfaat berkelanjutan bagi umat.

CWLS merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang penerbitannya didukung oleh dana wakaf tunai masyarakat. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, pesantren, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga

“CWLS menjadi jembatan antara investasi dan ibadah. Wakif tidak hanya mendapatkan pahala, tetapi juga ikut membangun negeri,” ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, dalam forum Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Berbeda dengan sedekah, dana wakaf dalam CWLS bersifat produktif dan dikelola secara profesional. Pemerintah menjamin keamanan pokok wakaf hingga jatuh tempo, sementara hasil pengelolaannya disalurkan untuk program sosial melalui lembaga nadzir terpercaya.

Bank Indonesia dan Bank Muamalat menjadi mitra utama dalam memperluas literasi CWLS agar mudah diakses oleh masyarakat. “Dengan CWLS, wakaf tidak berhenti di masjid, tapi menjadi energi baru bagi pembangunan umat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dadang Muljawan.

CWLS kini hadir dalam bentuk ritel dengan nominal mulai dari Rp1 juta. Melalui sistem digital perbankan syariah, siapa pun dapat berwakaf secara mudah dan transparan. Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi, semakin kuat pula fondasi keuangan sosial Islam di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement