Senin 25 Aug 2025 20:38 WIB

BCA Syariah Ungkap Alasan Belum Bisa Masuk Bisnis Bulion

Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan modal inti minimum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi layanan BCA Syariah.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi layanan BCA Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) masih mengkaji opsi untuk mengajukan izin pelaksanaan kegiatan usaha bulion atau bullion bank. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan modal inti minimum sesuai regulasi.

Vice President Cash Management BCA Syariah, Nadia Amalia, mengatakan untuk sementara waktu perseroan belum memiliki rencana untuk melangkah ke arah tersebut.
“Mengenai bullion bank, untuk saat ini BCA Syariah sifatnya masih mengkaji, mungkin belum ada arah ke sana,” kata Nadia dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga

Meski begitu, peluang ke depan tetap terbuka apabila kondisi memungkinkan. “Standar yang sangat basic yaitu modal inti. Saat ini, BCA Syariah memang belum mencapai di situ (syarat modal inti minimum untuk mengajukan usaha bulion),” ujarnya.

Sebagai persiapan, BCA Syariah terus melakukan pembelajaran dan benchmarking terhadap lembaga lain yang telah lebih dahulu menjalankan kegiatan serupa. Perseroan juga mengikuti perkembangan regulasi serta menunggu arahan dari induk usaha, PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Dengan begitu, jika momentum dan kesiapan modal telah terpenuhi, BCA Syariah dapat segera mengambil langkah strategis untuk masuk ke bullion bank atau bank emas.

Saat ini, BCA Syariah telah memiliki produk pembiayaan emas dengan prinsip syariah yang dapat diakses nasabah melalui mobile banking BSya. Pada semester I 2025, pembiayaan emas BCA Syariah tumbuh signifikan 231,2 persen secara tahunan (yoy) hingga mencapai Rp300 miliar. Pertumbuhan ini menjadi yang tertinggi di antara segmen konsumer BCA Syariah lainnya, dengan total pembiayaan konsumer tumbuh 56,1 persen yoy menjadi Rp1,7 triliun.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lebih banyak lembaga jasa keuangan (LJK) ikut berpartisipasi dalam kegiatan usaha bulion guna mempercepat pembentukan ekosistem emas di Indonesia. “OJK menyambut baik jika ada bank yang akan mengajukan permohonan izin usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025.

Menurut Dian, jika bank-bank dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) III dan IV telah menyampaikan minat untuk menyelenggarakan usaha bulion, hal itu berpotensi besar mendorong akselerasi pengembangan industri emas di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement