Senin 26 Aug 2024 15:21 WIB

Kemenperin Sasar 4.000 Industri Kecil Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Sertifikat halal gratis untuk mendorong penguatan industri halal di Indonesia.

Rep: Eva Rianti  / Red: Gita Amanda
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto dalam agenda kick off Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024, Senin (26/8/2024).
Foto: Eva Rianti/REPUBLIKA
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto dalam agenda kick off Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024, Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan sebanyak 4.000 industri kecil mendapatkan sertifikat halal pada tahun ini. Upaya itu sebagai salah satu bentuk dukungan untuk mendorong penguatan industri halal di Indonesia. 

“Tahun ini proses fasilitasi sertifikasi halal gratis sedang berjalan dengan target 4.000 industri kecil, baik secara regular maupun self declare,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto dalam agenda kick off Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024, Senin (26/8/2024). 

Baca Juga

Eko menjelaskan, menurut catatannya, hingga 2023 telah dilaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 92 orang auditor halal dan peningkatan kompetensi untuk 3.011 orang penyelia halal. Selain itu juga telah diberikan bantuan sertifikasi industri halal kepada 3.095 industri kecil. 

“Untuk memudahkan pendataan dan seleksi bantuan sertifikasi industri halal pada tahun 2024, Kementerian Perindustrian dalam proses pengintegrasian pendaftaran fasilitasi sertifikasi halal melalui sistem informasi industri nasional (SIINas) yang terinterkoneksi dengan SiHalal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ujar dia. 

Sejalan dengan itu, Eko mengatakan, Kemenperin juga terus memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan lembaga pemeriksa halal (LPH). Hingga saat ini sudah ada 18 LPH yang sudah terakreditasi di lingkungan Kemenperin yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan begitu nantinya setelah industri kecil mendaftar lewat SiHalal BPJPH, lantas akan melalui proses pendampingan ke LPH, dan Kemenperin mendampingi dengan penyelia halalnya. “Untuk bisa mendapatkan sertifikasi prosesnya cukup panjang, kami bantu agar mereka bisa comply dengan aturan ini. Sampai dengan selesainya proses pemeriksaan sehingga mereka bisa meng-apply untuk diterbitkannya sertifikasi halal dari BPJPH,” jelas Eko. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement