Sabtu 23 Aug 2025 09:06 WIB

BPJPH Ajak Para Pemangku Kepentingan Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

UMKM halal mampu bertumbuh sekaligus menembus pasar ekspor.

Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi lintas sektor demi memperkuat ekosistem produk halal yang berkelanjutan dan berorientasi ekspor.

“Seluruh kementerian dan lembaga harus bersatu padu untuk konsentrasi bagaimana kita bisa menyelamatkan rakyat kita yang mayoritas Muslim dari produk-produk yang masuk terutama dari negara-negara luar, jadi halal bukan hanya sebagai alat pemasaran saja,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pengembangan produk halal, termasuk keterbatasan pemahaman, akses dan daya saing.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar UMKM halal mampu bertumbuh sekaligus menembus pasar ekspor. Selain itu, Afriansyah juga mengingatkan para pelaku UMKM, agar sertifikasi halal tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen administratif semata.

“Melainkan, sebagai bagian dari upaya strategis untuk melindungi masyarakat dan memperkuat daya saing produk halal Indonesia,” ujar dia.

Di sisi lain, dukungan pemerintah di pusat dan daerah menjadi tidak terpisahkan. Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau Rony Widijarto Purubaskoro, pihaknya terus mendorong penguatan ekosistem halal melalui berbagai langkah nyata yang melibatkan pelaku usaha, lembaga keuangan, hingga perguruan tinggi.

Langkah yang telah dilakukan BI dalam mendukung kolaborasi ini di antaranya meningkatkan literasi dan pendampingan sertifikasi halal, pengembangan ekosistem halal dan rantai nilainya mulai dari pelaku usaha, perbankan, perguruan tinggi, digitalisasi untuk memasarkan produk halal, serta memudahkan akses pembiayaan yang lebih efisien.

“Dengan itu, potensi wisata mancanegara diharapkan juga dapat menikmati berbagai macam produk halal Indonesia,” kata Rony.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha memperoleh pemahaman komprehensif mengenai pentingnya sertifikasi halal, strategi branding, serta inovasi yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk,” imbuhnya.

photo
Infografis tahapan kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement