Senin 25 Aug 2025 11:59 WIB

BPJPH Ajak Pengusaha Warteg Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis

BPJPH dorong UMK kuliner tingkatkan daya saing lewat sertifikat halal.

BPJPH mengajak para pengusaha warung makan, seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda, hingga warung Padang, untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
BPJPH mengajak para pengusaha warung makan, seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda, hingga warung Padang, untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak para pengusaha warung makan, seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda, hingga warung Padang, untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis.

“Silakan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini, mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” kata Haikal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga

Para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Langkah itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Haikal menjelaskan, kemudahan sertifikasi halal bagi warung makan bertujuan agar seluruh warung tradisional dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan sertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar yang berdampak pada peningkatan daya saing di pasar. “Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” kata Haikal.

Ia menegaskan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha. “Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif, serta produktif,” ujarnya.

Salah satu penerima manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.

“Untuk UMK (usaha mikro, kecil) seluruh Indonesia, ayo segera urus sertifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement