Senin 17 Nov 2025 19:02 WIB

BPJPH Usul Sertifikat Halal Berlaku Dua Tahun, Dinilai Sesuai Standar Ekspor

Saat ini, sertifikat halal berlaku tanpa batas waktu.

Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal di RPTRA Asoka, Jakarta, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan agar sertifikat halal kembali memiliki masa berlaku terbatas. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025), Haikal menilai perlunya pembatasan masa berlaku karena komposisi bahan (ingredients) berbagai produk semakin dinamis dan sering berubah.

“Mohon ada peninjauan, mohon dicabut (aturan masa berlaku selamanya). Saya usul sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah. Bahkan di produk kosmetik, saya dengar dari beberapa pabrik, perubahan ingredients-nya bisa enam bulan sekali,” ujarnya.

Baca Juga

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sertifikat halal berlaku tanpa batas waktu selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH). Sebelumnya, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikat halal berlaku empat tahun dan wajib diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlakunya habis. Ketentuan tersebut tidak lagi berlaku setelah revisi melalui UU Ciptaker.

Apabila terjadi perubahan komposisi bahan atau PPH, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal dan melaporkan perubahan tersebut kepada BPJPH.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement