REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menargetkan dapat merealisasikan pendirian bank syariah pada 2025. Proses pengajuan perizinan saat ini tengah berlangsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, mengatakan pihaknya kini tengah memperkuat konsolidasi dan memenuhi persyaratan permodalan untuk mendirikan bank syariah tersebut.
“Insya Allah tahun ini, doakan saja,” ujar dia kepada Republika.co.id saat ditemui usai menjalin kerja sama strategis dengan PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Mukhaer menjelaskan, keberadaan bank syariah milik Muhammadiyah itu nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengakses permodalan. Menurutnya, bank syariah tersebut akan melengkapi kehadiran bank syariah yang sudah lebih dulu ada termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Kalau BSI itu sudah besar. Duit kita (Muhammadiyah) di BSI juga banyak, tapi ketika kita mengakses pembiayaan di BSI itu luar biasa sulitnya. Kita tidak jadi nasabah spesial,” ucap Mukhaer.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pendirian bank ini merupakan hasil konsolidasi dari sejumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) milik Muhammadiyah yang tersebar di berbagai daerah.
“Kalau jalan sendiri-sendiri kan tidak akan kuat, mainannya hanya lokal. Tapi kalau digabung akan lebih solid, bahkan bisa bermain secara nasional,” kata Mukhaer.
Mukhaer mengungkapkan, saat ini Muhammadiyah memiliki 17 BPRS yang selama beberapa waktu terakhir menjalani proses diskusi dan konsolidasi. Dari proses tersebut, diputuskan bahwa BPRS milik Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (UHAMKA) akan menjadi entitas yang dikembangkan menjadi bank syariah.
“BPRS-nya UHAMKA itu yang kita jadikan cikal bakal Bank Muhammadiyah. Kemudian kita suntik permodalan, baik dari amal usaha Muhammadiyah maupun dari para saudagar Muhammadiyah. Sekarang prosesnya sedang berjalan di OJK,” jelas dia.
Mukhaer menegaskan, pola pengembangan ini bukan merger antar-BPRS, melainkan transformasi salah satu BPRS menjadi bank umum syariah. Sementara BPRS lain dapat bergabung sebagai pemegang saham atau tetap berjalan secara mandiri.
“Jadi BPRS-BPRS itu bisa melebur ke bank yang baru atau tetap berjalan sendiri tapi memiliki saham di bank tersebut. Nama BPR di UHAMKA itu Matahari Artadaya, itu yang akan menjadi bank syariah Muhammadiyah,” ujar dia.