REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen perusahaan pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan Paguyuban Lender DSI menyepakati pembayaran hak pendana (lender), berupa imbal hasil, dana pokok dan sisa imbal hasil, untuk diselesaikan selama satu tahun ke depan. Wakil Ketua Paguyuban Lender DSI Adlun Al Ahkaam menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tercapai setelah diskusi yang digelar pada Selasa (18/11/2025), sehingga pembayaran hak para pemberi dana diharapkan selesai pada 18 November 2026.
“Periode satu tahun ini, periode yang kami rasa setelah berdiskusi dengan teman-teman pengurus paguyuban juga ini adalah periode yang wajar untuk penyelesaian satu tahun sejak ditandatanganinya kesepakatan ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Pihaknya menilai, penyelesaian kasus gagal bayar tersebut bukan sekadar urusan finansial para lender, tapi juga merupakan upaya menjaga ekosistem ekonomi syariah nasional.
Kesulitan DSI untuk membayarkan imbal hasil sejak Juni 2025 lalu dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat yang ingin berinvestasi secara syariah untuk menghindari riba.
“Prinsip dalam syariah, khususnya akad wakalah bil ujrah, tidak boleh ada unsur spekulatif atau gharar, dan sebagainya, sehingga hak muwakkil (pemberi kuasa, dalam kasus ini para lender sebagai investor) itu harus dipenuhi,” kata Adlun Al Ahkaam.
Sebagai tindak lanjut konkret dari kesepakatan yang dicapai, DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) yang bertugas mengeksekusi pengembalian dana.
Sementara itu, Paguyuban Lender DSI, yang mewadahi sekitar 14.099 pemberi dana, akan berperan sebagai pengawas eksternal atas upaya pengembalian dana tersebut.
Untuk memperkuat transparansi antara kedua pihak, DSI diwajibkan memberikan laporan progres mingguan melalui pertemuan daring, tanpa menutup kemungkinan adanya inspeksi langsung oleh paguyuban lender ke kantor DSI.
Dalam pertemuan pada Selasa (18/11) tersebut, DSI telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran secepat mungkin tanpa menunggu batas akhir satu tahun, selama tidak melanggar prosedur dan prinsip syariah.
Ketua Dewan Pengawas Paguyuban Lender DSI Muhammad Munir menyatakan bahwa langkah penyelesaian ini tidak lepas dari peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyelenggarakan mediasi antara lender dan DSI pada 28 Oktober lalu.
“OJK punya peran yang penting di dalam keberlangsungan dan keberlanjutan dari perusahaan ini sebagai pengawas. Untuk itu, kami pada saat itu berkoordinasi dengan OJK meminta kepada OJK bagaimana proses pengawasan yang telah dilakukan,” ucapnya.
Para lender mulai tidak menerima imbal hasil dan tidak dapat menarik dana pokok mereka sejak 3 Juni 2025. OJK lalu melakukan audit umum pada Agustus hingga September 2025 dan memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI pada 15 Oktober lalu. Saat ini, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut tengah melakukan audit khusus terhadap DSI sejak 13 Oktober hingga 31 Desember mendatang.