REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konsolidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) se-Jateng menjadi Bank Syariah. Pemprov Jateng menilai, langkah ini dapat mengembangkan potensi perekonomian syariah di provinsi tersebut.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengatakan Pemprov Jateng telah memiliki BPR-BKK konvensional. Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah daerah yang memiliki BPR-BKK lebih dari satu, harus melakukan konsolidasi.
“Kita sudah punya (BPR-BKK) yang konvensional yang sudah terbentuk konsolidasi lebih dulu, sehingga memang pintunya hanya di syariah,” ujar Sumarno seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, Rabu (28/5/2025).
Kendati demikian, Sumarno menilai konsolidasi 33 PT BPR-BKK se-Jateng menjadi bank syariah akan menciptakan peluang tersendiri. “Ini menjadi alternatif bagi masyarakat kita. Masyarakat Jawa Tengah mayoritas Muslim, ini menjadi alternatif untuk pembiayaan,” ucapnya.
Menurut Sumarno, salah satu tantangan peleburan 33 BPR-BKK se-Jateng menjadi bank syariah adalah penyusunan ulang struktur kepengurusan dan manajerial. Namun, secara operasional, penggabungan BPR-BKK dinilai akan menciptakan sistem kerja yang efisien.
“Dengan konsep konsolidasi ini tentu saja lebih efisien. Kita bicara saja soal kepengurusan, masalah direksi, yang tadinya mungkin ada 33 direksi, nanti hanya ada satu. Mereka yang sekarang ada di kabupaten/kota akan kita jadikan cabang. Jadi, lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif,” ucap Sumarno.