Senin 28 Apr 2025 15:52 WIB

Kebijakan Tarif Trump tak Goyahkan Perbankan Syariah

Perbankan syariah bahkan dinilai mampu menjadi penopang stabilitas keuangan nasional.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Kebijakan Tarif Trump tak goyahkan perbankan syariah. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Kebijakan Tarif Trump tak goyahkan perbankan syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor perbankan syariah di Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global, termasuk terhadap dampak kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Di tengah potensi perlambatan aktivitas ekspor-impor serta fluktuasi nilai tukar, perbankan syariah bahkan dinilai mampu menjadi penopang stabilitas sistem keuangan nasional.

"Secara nasional, perbankan syariah tercatat memiliki eksposur risiko pasar yang secara umum lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional, sehingga dapat berperan sebagai penopang stabilitas dalam sistem keuangan nasional secara keseluruhan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Maret 2025, Senin (28/4/2025). 

Baca Juga

Namun, OJK tetap mengingatkan pentingnya langkah mitigasi dari perbankan syariah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif, terutama yang bisa memengaruhi kinerja debitur di sektor-sektor tertentu. "OJK mendorong perbankan syariah semakin menguatkan awareness terhadap perkembangan makro ekonomi global maupun domestik, meminta perbankan syariah secara konsisten menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan assessment lanjutan terhadap debitur yang memiliki exposure pada sektor terdampak, dan melakukan mitigasi lebih dini terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi dari dampak kebijakan tarif," ujarnya.

Selain itu, perbankan syariah juga didorong untuk aktif mencari peluang di tengah perubahan situasi global. Dian menegaskan bahwa sejauh ini banyak debitur perbankan syariah yang tidak berkaitan langsung dengan isu tarif tersebut, sehingga potensi untuk tetap tumbuh tetap terbuka.

"Sebagaimana diketahui, pemerintahan Trump juga menunda pemberlakuan tarif dimaksud dan masih dilakukan berbagai upaya oleh banyak yurisdiksi untuk mendiskusikan hal tersebut. Sebagaimana diketahui pula, debitur yang dibiayai perbankan syariah tidak selalu memiliki keterkaitan dengan isu ini dan masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan dalam perdagangan internasional saat ini," kata Dian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement