Jumat 18 Apr 2025 06:00 WIB

Kolaborasi Dorong Pengembangan Industri Kesehatan Berkompetensi Syariah

Terdapat 80 rumah sakit yang telah berkomitmen menerapkan prinsip syariah.

KNEKS berkolaborasi dengan BKPK Kemenkes dan MUKISI dalam upaya pengembangan industri kesehatan berkompetensi syariah. Pembahasan ini dilakukan dalam diskusi daring, Kamis (17/4/2025).
Foto: KNEKS
KNEKS berkolaborasi dengan BKPK Kemenkes dan MUKISI dalam upaya pengembangan industri kesehatan berkompetensi syariah. Pembahasan ini dilakukan dalam diskusi daring, Kamis (17/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan diskusi strategis dengan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).

Diskusi yang berlangsung Kamis (17/4/2025) secara daring itu membahas pengembangan industri kesehatan berkompetensi syariah yang inklusif dan berkelanjutan dalam memperkuat ekosistem kesehatan nasional.

Hadir dalam diskusi, Kepala BKPK Kemenkes Prof Asnawi Abdullah, Ph.D, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dr Anas Ma'ruf, MKM, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan Lupi Trilaksono, SF, MM, Apt beserta jajaran Kemenkes.

Selain itu, hadir Ketua Umum MUKISI dr Masyhudi AM, M.Kes.; Sekretaris Jenderal dr Burhanuddin Hamid Darmadji, MARS, Ketua Bidang Sertifikasi Syariah dan Akreditasi Dr dr Sagiran, Sp.B., (K) KL, M.Kes, Ketua Divisi Sertifikasi Rumah Sakit Syariah, Prof Dr drg Wahyu Sulistiadi, MARS, juga jajaran MUKISI lainnya.

Sedangkan KNEKS diwakili Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah (Plt Direktur Industri Produk Halal) Putu Rahwidhiyasa, Deputi Direktur Infrastruktur Industri Halal (Plt Deputi Direktur Pengembangan Halal Assurance System), Binsar Agung Hartanto Sitompul.

Selain itu, Deputi Direktur Rantai Nilai Produk Halal Umar Aditiawarman, Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah Helma Agustiawan, dan jajaran KNEKS lainnya.

“KNEKS sedang menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029, yang sudah diselaraskan dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045 dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029, yang di dalamnya terdapat juga beberapa program, rencana aksi, dan output yang terkait pengembangan industri kesehatan nasional,” ujar Putu mengawali diskusi.

Masyhudi menginformasikan, MUKISI telah menyusun standar sertifikasi RS Syariah yang lengkap, mencakup aspek pelayanan dan aspek manajemen, sehingga operasional RS Syariah memiliki standar yang baik dan sesuai standar nasional.

Standar tersebut tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 107/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah.

Saat ini terdapat 80 rumah sakit di Indonesia yang telah berkomitmen menerapkan prinsip syariah, dan beberapa di antaranya sudah mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI.

MUKISI juga termasuk bagian dari Islamic Hospital Concortium (IHC), yang merupakan salah satu inisiasi dari Federation of Islamic Medical Association (FIMA).

Pada September 2025, FIMA meeting diadakan di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia.

Agendanya antara lain merilis standar sertifikasi syariah yang sudah dilakukan juga oleh MUKISI untuk Indonesia, untuk kepentingan sertifikasi rumah sakit syariah di dunia.

“Kemenkes melalui BKPK menyambut baik inisiatif dalam pengembangan layanan kesehatan berkompetensi syariah di Indonesia“ sambut Asnawi.

Ia menambahkan, layanan kesehatan berkompetensi syariah harus bisa memberikan kualitas output yang lebih baik sehingga meningkatkan customers satisfaction.

Kemenkes juga mengharapkan Indonesia bisa menjadi role model bagi negara-negara lain dalam penerapan layanan kesehatan berkompetensi syariah.

BKPK Kemenkes yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyelenggarakan kajian, analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan kesehatan, terbuka untuk bersama-sama KNEKS, MUKISI, beserta kementerian dan lembaga (K/L) terkait lainnya, untuk merumuskan peraturan menteri kesehatan sebagai payung hukum untuk menerapkan layanan kesehatan berkompetensi syariah yang inklusif di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, KNEKS, Kemenkes, dan MUKISI berencana menggelar diskusi lanjutan. Ini sebagai upaya dalam menerapkan layanan kesehatan berkompetensi syariah di Indonesia, guna membentuk rantai nilai halal lebih luas di sektor kesehatan nasional.

KNEKS menyampaikan komitmennya, bersama K/L terkait, untuk mengembangkan industri kesehatan berkompetensi syariah inklusif untuk mendukung industri kesehatan nasional, dan menjadi nilai tambah kualitas layanan kesehatan saat ini.

Langkah ini sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement