Senin 09 Dec 2024 06:35 WIB

Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Jadi Daya Tarik Pelanggan Restoran

Babe Haikal pastikan pengurusan sertifikat halal mudah dan murah, bahkan gratis.

Logo Halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyebutkan sertifikasi halal menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan rumah makan.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyebutkan sertifikasi halal menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan rumah makan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyebutkan sertifikasi halal menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan rumah makan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan dialog dengan 100 pedagang warteg se-Jabodetabek, di Kembangan, Jakarta Barat, pada Ahad (8/12/2024). 

"Jadi teman-teman ini, kalau Wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya," kata Haikal melalui keterangan resmi. 

Baca Juga

Babe Haikal, sapaan akrabnya menekankan sertifikat halal juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke warteg.

"Para pembeli di warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya sudah tak usah resah dan ragu lagi deh, semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Kepala BPJPH menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal gratis tanpa dipungut biaya apapun. 

"Biaya gratis, bagi pelaku UMKM tidak ada bayar apapun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan," katanya menegaskan.

Untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id. 

"Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online, jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (nomer induk berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik," terangnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia yakni sertifikasi halal skema reguler dan skema self declare atau dengan pernyataan pelaku usaha. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement