Sabtu 04 May 2024 13:16 WIB

Mendag: Semua Hewan Potong Harus Bersertifikasi Halal Oktober 2024

Sertifikat halal ini penting guna memenuhi hak-hak konsumen.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada Oktober 2024.

Saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5/2024), Zulkifli mengatakan, sertifikasi halal ini penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Baca Juga

Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya. "Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," ucap Zulhas, sapaan akrabnya.

"Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal," kata dia melanjutkan.

Ia mengatakan wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

 Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis," ujar dia.

Zulhas menambahkan sertifikasi halal ini juga penting karena saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.

Wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement