Rabu 20 Dec 2023 18:12 WIB

BPJPH Sebut 3,4 Juta Produk di Indonesia Sudah Bersertifikat Halal

Dari total itu, lebih dari 2,5 juta produk merupakan produk usaha mikro.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan sertifikat halal kepada 3,4 juta produk di Indonesia dalam waktu empat tahun terakhir.

"Periode Oktober 2019 sampai Desember 2023 sebanyak 3.419.649 produk sudah tersertifikasi halal," kata Aqil saat publikasi kinerja ekspor produk halal Indonesia di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Dia menyampaikan 3,4 juta produk tersebut dengan rincian 490.561 merupakan produk skala besar, 151.754 produk skala menengah, 200.679 produk skala kecil, dan 2.552.520 merupakan produk skala makro.

Berdasarkan data BPS per 2022,kata Aqil, jumlah industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia mencapai 4.339.228, di mana industri makanan dan minuman menyumbang 47 persen atau 1.592.318 dari total tersebut. Dari angka tersebut, yang telah bersertifikat halal mencapai 1.134.425, sementara masih terdapat potensi sebanyak 487.893 IKM makanan dan minuman yang belum tersertifikasi, atau sekitar 11 persen.

Menurutnya, data tersebut belum mencakup kemungkinan peningkatan jumlah pelaku usaha atau adanya pelaku usaha yang belum terdata oleh BPS.

Dia menjelaskan pemberian sertifikasi produk halal merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dipasarkan baik di dalam negeri atau pun yang akan diekspor ke luar negeri. Pada Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pada 18 Oktober 2024 juga menandai penyelesaian tahap pertama penahapan mandatori halal di Indonesia, yang mencakup persyaratan bersertifikat halal bagi produk impor. Seperti bahan baku dan daging kerbau, sapi, serta domba dari berbagai negara seperti Australia dan India.

Selain itu, Aqil juga mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang giat berupaya untuk memastikan bahwa lembaga pemotongan hewan yang mengimpor daging ke Indonesia memperoleh sertifikat halal. Hal itu sebagai komitmen untuk menjaga standar kehalalan dalam rantai pasok daging di negara ini.

"Itu adalah mitigasi kita, baik impor daging maupun bahan baku lainnya yang harus kita pastikan di sana yang produksi juga harus menyesuaikan dengan standar yang ada di Indonesia," kata Aqil.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement