Sabtu 12 Aug 2023 10:07 WIB

Asosiasi Properti Syariah Ingatkan 3 "Warning" untuk Pengembang

Abubakar menekankan ada tiga kewaspadaan yang harus dipahami developer.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar Pelatihan Pembimbingan Syariah Dasar (PPSD) ke-6 yang berfokus pada pemantapan pemahaman syariah untuk developer di Jakarta.
Foto: Dok APSI
Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar Pelatihan Pembimbingan Syariah Dasar (PPSD) ke-6 yang berfokus pada pemantapan pemahaman syariah untuk developer di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memantapkan pemahaman terkait ketentuan syariah kepada developer atau para pengembang properti syariah, Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar Pelatihan Pembimbingan Syariah Dasar (PPSD) ke-6 selama dua hari pada Rabu (9/8/2023) dan Kamis (10/8/2023). Ketua Umum  Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Properti Syariah Indonesia, Muhammad Abubakar berharap, dengan adanya pelatihan ini bisa memberikan pemahaman perihal aturan syariah, prinsip dasar transaksi syariah, hingga akad-akad transaksi syariah.

Dalam pelatihan tersebut, Abubakar menekankan ada tiga kewaspadaan yang harus dipahami developer saat berbisnis properti berbasis syariah. "Para peserta diingatkan tentang tiga warning dalam berbisnis properti. Tiga warning tersebut adalah tidak riba, tidak gharar, dan tidak zalim," ujar Abubakar dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Diketahui, properti syariah adalah properti yang transaksinya dilakukan sesuai dengan aturan dalam Islam. Dalam skema pembayarannya pun nantinya juga tidak akan menggunakan prinsip pinjaman seperti pada bank konvensional melainkan menerapkan ketentuan yang telah diatur sesuai syariat Islam. 

Pada hunian syariah, pihak developer biasa menerapkan akad Istishna atau indent. Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, istishna adalah akad jual beli berupa permintaan pembuatan komoditas tertentu dengan kriteria dan kondisi tertentu yang disepakati antara pembeli serta penjual rumah syariah.

Abubakar melanjutkan, selain untuk pemantapan syariah, pelatihan ini juga menjadi pintu masuk menjadi anggota APSI.  Setelah pelatihan peserta mendapatkan sertifikat yang digunakan untuk mendaftar menjadi anggota APSI.

"Dalam pelatihan ini juga dijelaskan bahwa syariah itu bagaimana dan kaitannya dengan properti. Perlu diingat juga bahwa kita hidup di negara yang memiliki hukum sendiri. Artinya, kita harus tunduk terhadap hukum syariah dan hukum yang berlaku di negara kita,” terang Abubakar.

Dalam PPSD ke-6 ini diikuti oleh 29 developer dari berbagai daerah. Dengan mengikuti PPSD yang bertajuk "Nyaman Bersyariah"  dan kemudian bergabung menjadi anggota APSI, diharapkan developer bisa terhindar dari ketiga hal tersebut dan bisa berbisnis sesuai syariah.

“Kami sebagai pengurus akan berkomitmen untuk membimbing, mengawasi, dan membina agar para developer bisa menjalankan hukum syariah yang ada,” ujarnya.

Sekedar informasi, beberapa keuntungan membeli properti syariah adalah terbebas dari riba. Selain itu, jumlah pembayaran pun tetap dan akad yang digunakan pun adalah akad istishna atau akad jual beli berupa booking rumah dengan syarat-syarat tertentu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement