Kamis 22 Jun 2023 22:12 WIB

Asosiasi Properti Syariah Indonesia Pastikan Akad Kepemilikan Rumah sesuai Syariah

Akad KPR yang saat ini banyak digunakan yakni murabahah dan musyarakah mutanaqisah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar lokakarya Saatnya Hijrah, Saatnya Berbenah di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta pada Rabu (21/6/2023) sampai Kamis (22/6/2023). Tujuan acara ini adalah menyamakan persepsi dan membuat akad standar yang bisa digunakan untuk transaksi KPR Syariah yang mengacu pada ketentuan DSN MUI serta standar internasional AAOIFI.
Foto: Dok APSI
Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar lokakarya Saatnya Hijrah, Saatnya Berbenah di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta pada Rabu (21/6/2023) sampai Kamis (22/6/2023). Tujuan acara ini adalah menyamakan persepsi dan membuat akad standar yang bisa digunakan untuk transaksi KPR Syariah yang mengacu pada ketentuan DSN MUI serta standar internasional AAOIFI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar lokakarya "Saatnya Hijrah, Saatnya Berbenah" pada Rabu (21/6/2023) sampai Kamis (22/6/2023) di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta. Tujuan acara ini adalah menyamakan persepsi dan membuat akad standar yang bisa digunakan untuk transaksi KPR Syariah yang mengacu pada ketentuan DSN MUI serta standar internasional AAOIFI.

Sebanyak empat lembaga keuangan syariah diundang dalam lokakarya tersebut. Keempat lembaga tersebut terdiri dark dua perbankan syariah yakni BSI dan BTN Syariah serta dua Fintech syariah yakni Dana Syariah Indonesia, dan Hijra Bank.

Baca Juga

Plt Ketua Umum APSI Muhammad Abubakar mengatakan, pertemuan ini merupakan upaya APSI untuk mengawal agar akad akad yang digunakan oleh anggotanya yang bekerja sama dengan lembaga keuangan merupakan akad yang sesuai dengan kaidah kaidah syariah. Selama ini, APSI menyadari, konsumen Muslim di Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat besar dan didukung oleh ekosistem keuangan syariah yang juga tengah berkembang.

"Kami ingin menyamakan frekuensi dengan semua stakeholder terkait, apalagi pasarnya kan semakin besar, setelah merger tiga bank syariah terbesar di negri kita ini," katanya dalam keterangan, Kamis (22/6/2023).

Ia berharap, akad yang nantinya disepakati akan digunakan secara nasional oleh APSI untuk memastikan konsumen dapat bertransaksi dengan aman sesuai syariah. APSI juga ingin meraih pangsa pasar di Indonesia yang besar di bidang properti ini.

"Dengan akad yang disepakati nanti, konsumen dapat mudah mendapat rumah dengan akad syariah yang dikeluarkan perbankan atau lembaga keuangan nonbank," ujar Abubakar.

Pertemuan yang dihadiri oleh para Dewan Pengawas Syariah dari lembaga keuangan syariah dan fintech syariah itu juga membahas beberapa akad yang dikenal dalam transaksi jual beli rumah. Beberapa akad tersebut antara lain murabahah dan musyarakah mutanaqisah.

APSI secara resmi didirikan dan disahkan pada tanggal 07 November 2016 dengan nomor AHU-0078023.AH.01.07.TAHUN 2016 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sebelumnya, APSI pernah melaksanakan lokakarya pertama dan kedua di Batu, Malang, dan di Surabaya. Kegiatan itu membahas implementasi akad-akad antara developer dengan bank syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement