Sabtu 05 Aug 2023 21:12 WIB

Pemerintah Daerah Didorong Penuhi Sertifikasi Halal RPH

RPH halal tidak boleh bercampur dengan sembelihan yang haram.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pemotongan hewan kurban agar daging hasil potongannya Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Foto: dok Kementan
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pemotongan hewan kurban agar daging hasil potongannya Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LLPOM MUI) Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi sertifikasi halal bagi rumah pemotongan hewan (RPH).   

"Memang belum seluruhnya ya (RPH bersertifikasi halal), masih sedikit. Harus ada 'effort' serius dari pemerintah," kata Direktur LPPOM MUI Jateng Prof Ahmad Rofiq di Semarang, Sabtu (5/8/2023).

Menurut dia, regulasi yang mengatur sertifikasi halal sudah ada sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi belum terimplementasi dengan baik.   

Ia mengatakan LPPOM hanya bisa berperan melayani lembaga yang ingin mengurus sertifikasi halal bagi produk maupun usahanya, tetapi peran terbesar sebenarnya dari pemilik, termasuk pemerintah.   

Setiap daerah tentunya memiliki RPH dan rumah pemotongan unggas (RPU) yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah setempat, belum termasuk RPH dan RPU yang miliki swasta.   

Untuk Pemerintah Provinsi Jateng, kata dia, sebenarnya sudah memulai dengan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang istilahnya sekarang diganti menjadi Tukang Jagal Halal (Kang Jalal).   

"Sebenarnya sudah memulai dari pelatihan Juleha, Juru Sembelih Halal. Kemudian oleh Gus Yasin (Wakil Gubernur Jateng) diganti menjadi Kang Jalal, Tukang Jagal Halal. Tapi masih belum seluruhnya," katanya.   

Diakuinya, dengan RPH yang sudah bersertifikasi halal tentu membuat masyarakat selaku konsumen menjadi merasa lebih terjamin dalam mengonsumsi produk daging maupun unggas. 

"Untuk (sembelihan, red.) RPH halal kan tidak boleh bercampur dengan sembelihan yang haram," kata mantan Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang itu.   

Diatur juga, kata dia, tata cara penyembelihan atau pemotongan binatang, baik hewan ternak maupun unggas sesuai dengan kaidah dan syariat Islam.   

"Ketika (unggas) mau dikupas bulunya dimasukkan dalam suhu panas seperti apa, dan harus mati dulu. Kadang-kadang kan belum mati sudah dimasukkan (air panas), enggak boleh," katanya.   

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Kementerian Agama Jateng, baru ada 11 RPH di wilayah tersebut yang sudah bersertifikasi halal, dan lima di antaranya RPH milik pemda.   

Yakni, RPH Kota Semarang, UPT RPH Ampel milik Pemerintah Kabupaten Boyolali, UPT RPH dan Laboratorium Kesmavet Kota Magelang, UPTD RPH Salatiga, dan RPH Wonosobo.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement