Senin 20 Oct 2025 11:56 WIB

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Label, tapi Strategi UMK Naik Kelas

Pemerintah terus memperkuat sistem jaminan produk halal.

Pelaku UMKM menunjukkan produknya saat mengikuti Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta, Kamis (25/5/2025). Sebanyak 50 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal yang diadakan BCA Syariah berkolaborasi dengan Istiqlal Halal Center (IHC). Pelatihan ini untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mendukungnya untuk tumbuh berkelanjutan sebagai bagian dari ekosistem halal.
Foto: Dok Republika
Pelaku UMKM menunjukkan produknya saat mengikuti Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta, Kamis (25/5/2025). Sebanyak 50 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal yang diadakan BCA Syariah berkolaborasi dengan Istiqlal Halal Center (IHC). Pelatihan ini untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mendukungnya untuk tumbuh berkelanjutan sebagai bagian dari ekosistem halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sertifikasi halal dinilai menjadi instrumen strategis yang memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, kebijakan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing produk nasional.

“Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha,” kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga

Ia menambahkan, sertifikasi halal memberi nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global. Aqil menyebut, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang menempatkan halal sebagai pilar ekonomi nasional.

Selain kepastian hukum, Aqil menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. “Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif, dan berdaya saing global,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam menilai langkah BPJPH dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal sudah berjalan baik. Menurutnya, sertifikasi halal bukan semata urusan agama, melainkan strategi nasional untuk meningkatkan posisi produk Indonesia di pasar global.

“Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional. Ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa,” kata Aprozi.

Ia menegaskan, penguatan sistem jaminan produk halal menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. “Ini juga sekaligus mendukung arah pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Aprozi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement