REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Dewan Pembina Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Andreas Eddy Susetyo meyakini percepatan dan kolaborasi akan menjadi kunci untuk memperluas manfaat serta merealisasikan Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam forum dialog sinergi percepatan ekosistem sertifikasi halal yang diselenggarakan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal Masyarakat Ekonomi Syariah (LP3H MES) bekerja sama dengan BPKH, beberapa waktu lalu.
"Kita ketahui Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, dengan percepatan dan kolaborasi akan menjadi kunci memperluas manfaat dan merealisasikan Indonesia sebagai pusat Industri halal dunia," ujar Andreas dalam forum dialog di Aula Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang, Jawa Timur.
Ia pun terus mendorong agar percepatan ekosistem sertifikasi halal terus dilakukan. Menurutnya, forum dialog dapat menjadi sarana diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai isu dan strategi dalam mempercepat proses sertifikasi halal khususnya di daerah.
"Jika sampai sekarang masih ada kendala atau kesulitan maka akan segera dapat segera dibahas dan dicarikan jalan keluar secara bersama-sama," ungkapnya.
Sehingga pada 2024, undang-undang tentang sertifikasi halal ini dapat dilaksanakan dengan baik di seluruh Indonesia. Hadir dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Berdasarkan Laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) edisi 2023 menyebutkan, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 237,55 juta jiwa. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara negara-negara ASEAN, maupun secara global.
"Oleh karena itu, dengan jumlah populasi Muslim terbanyak, sudah sepatutnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,"katanya.
Lebih lanjut dia menyebut Industrialisasi produk halal dapat menjadi solusi dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal global. Dengan demikian untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan jaminan atas kehalalan suatu produk sangat penting untuk diperhatikan salah satunya melalui sertifikasi halal.
"Penerbitan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan upaya untuk membesarkan kapasitas produksi industri halal di Indonesia yaitu dengan diwajibkannya sertifikasi halal atas setiap produk yang dijual," ujarnya.