Jumat 03 Oct 2025 20:03 WIB

BPJPH Usul Sertifikat Halal Berlaku Seumur Hidup Ditinjau Lagi

Di luar negeri pemberlakuan sertifikat halal memiliki tenggat waktu tertentu.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan saat memastikan produk marshmallow Mallow bermerek Chompchomp yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan ketat, Rabu (28/5/2025).
Foto: Dok. Republika
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan saat memastikan produk marshmallow Mallow bermerek Chompchomp yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan ketat, Rabu (28/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mengevaluasi sertifikat halal berlaku seumur hidup. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengemukakan saat ini pihaknya tengah melakukan advokasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk meninjau kembali aturan sertifikasi halal yang berlaku seumur hidup.

"Undang-Undang Cipta Kerja itu seumur hidup, tetapi kita sudah konsultasi ke Kemenkumham untuk melakukan peninjauan kembali seharusnya maksimal tiga tahun, jangan lebih dari itu, maka kita akan melakukan peninjauan kembali," tuturnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga

Ia menyebutkan di luar negeri pemberlakuan sertifikat halal memiliki tenggat waktu tertentu mulai dari satu hingga tiga tahun, sehingga Indonesia perlu mengatur hal tersebut agar transaksi halal dari produk-produk dalam negeri dapat tercatat dan diterima di luar negeri.

"Saya tetap mengkritik secara internal undang-undang seperti ini, harus jelas berlaku sampai kapan supaya barang kita diterima di luar negeri. Apa akibatnya coba kalau kita masih berlaku seperti ini? Ya sudah, pelaku usaha akhirnya enggak pakai halal deh sehingga enggak perlu sertifikat, produk kami tetap halal tetapi tidak tercatat dalam transaksi halal, akhirnya kita menjadi rendah, padahal halal kita berkualitas tinggi," ujar Haikal.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement