REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Center for Sharia Economic and Finance Development (CSEFD) INDEF, Prof Nur Hidayah, menilai penempatan Bank Syariah Indonesia (BSI) di bawah pengelolaan Danantara berpeluang memperkuat posisi keuangan syariah nasional. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan transformasi menyeluruh dan komitmen menjaga prinsip-prinsip syariah.
“Langkah ini potensial memperkuat positioning BSI sebagai national Islamic financial champion dengan mandat beyond banking-yakni menjadi katalisator pembangunan ekonomi syariah yang berkeadilan dan inklusif,” katanya kepada Republika, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, perpindahan struktur kelembagaan tidak cukup jika tidak diikuti perubahan mendasar. Transformasi manajerial, digital, serta penguatan model bisnis berbasis impact investment menjadi syarat mutlak.
“Tidak cukup hanya berpindah struktur, tapi juga harus ada transformasi manajerial, digital, dan model bisnis berbasis impact investment,” tegas dia.
Ia mengingatkan, BSI tidak boleh diseret ke dalam kepentingan politik praktis yang menyimpang dari prinsip syariah. “BSI di bawah Danantara akan menjadi simbol integrasi keuangan syariah dengan agenda pembangunan nasional-sejauh tetap dijaga prinsip syariahnya dan tidak menjadi alat politik fiskal semata,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan rencana pemisahan BSI dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masih dalam proses kajian. Ia membenarkan bahwa nantinya BSI akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Belum, masih proses. Nanti dari Danantara akan mengajukan ke kami, baru kita lihat seperti apa prospeknya,” kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, sebagai regulator, Kementerian BUMN akan menunggu kajian resmi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. “Nanti ada kajian dari mereka, kan sekarang posisinya saya sebagai regulator,” ujarnya.
BSI merupakan hasil merger tiga bank syariah milik negara: BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah. Proses penggabungan disetujui OJK pada 27 Januari 2021 dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 1 Februari 2021.