REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memisahkan pencatatan, laporan keuangan, serta pengelolaan dana antara sistem perbankan konvensional dan syariah. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat transparansi sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah terkait kemurnian dana penjaminan.
Direktur Group Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa pemisahan ini mencakup seluruh aspek, mulai dari sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan.
“Tahun ini akuntansi LPS sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini adalah upaya LPS untuk memberikan kepercayaan dan kepastian kepada nasabah perbankan syariah,” ujar Budi dalam Workshop Literasi Keuangan Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) di Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
LPS bertugas menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika terjadi kegagalan bank, LPS akan mencairkan klaim kepada nasabah yang memenuhi syarat.
Melalui kebijakan pemisahan ini, premi yang dibayarkan oleh bank konvensional akan masuk ke portofolio konvensional. Sebaliknya, premi dari bank syariah dikelola dengan skema syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariat.
“Jika ada klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabah wajar menuntut uang yang diterima murni syariah dan tidak tercampur dana konvensional. Karena itu, pembayaran klaim nasabah bank syariah kini dipastikan bersumber khusus dari premi syariah,” tegas Budi.