REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF Nur Hidayah mengatakan konsep Islamic green economy di Indonesia semakin relevan di tengah meningkatnya perhatian global terhadap keberlanjutan lingkungan. Nur menjelaskan Islamic green economy menggabungkan prinsip ekonomi syariah dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial.
"Ekonomi syariah tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga keadilan antargenerasi. Generasi mendatang berhak menikmati lingkungan hijau sebagaimana kita menikmatinya hari ini," ujar Nur saat seminar bertajuk "Peluang Ekonomi Hijau dan Bisnis Syariah pada Pemerintahan Baru" yang diadakan oleh Universitas Paramadina dan CSED Indef di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Nur juga menyoroti peran green sukuk sebagai instrumen utama dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) melalui pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan. Nur menyebut green sukuk berperan dalam membangun energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, pengelolaan limbah, dan infrastruktur ramah lingkungan lainnya.
Sejak penerbitan global green sukuk pertama pada 2018, Indonesia terus menunjukkan komitmen terhadap ekonomi hijau. Nur menyampaikan green sukuk Indonesia mengalami peningkatan signifikan, baik dalam nilai penerbitan maupun respon investor. "Hal ini membuktikan keuangan syariah mampu menjawab kebutuhan investasi berkelanjutan di tingkat global," ucap Nur.
Selain sukuk, Nur menyebutkan potensi instrumen lain seperti //Islamic green wakaf, Islamic green microfinance, dan Islamic green investment fund. Menurut Nur, instrumen-instrumen ini memungkinkan lembaga keuangan Islam berperan aktif dalam pelestarian lingkungan sekaligus mengurangi risiko perubahan iklim.
"Tinggal bagaimana perlu ada penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam mendukung proyek hijau," tambah Nur.
Namun, tantangan besar masih mengadang. Nur menyebutkan rendahnya literasi keuangan syariah di Indonesia sebagai salah satu hambatan utama.
"Survei OJK menunjukkan literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah dibandingkan dengan keuangan konvensional. Selain itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih kuat untuk memastikan kredibilitas dan efektivitas proyek hijau," sambung Nur.