REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melatih industri kecil menggunakan bahan baku halal guna mendukung batik haji nasional.
Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Mohammad Ari Kurnia Taufik mengatakan, dalam regulasi UU 33/2014, disebutkan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Termasuk produk tekstil yang salah satunya berupa batik.
Sebab, salah satu titik kritis yang bisa menyebabkan terhalangnya kehalalan pada produk batik, antara lain adalah penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang bersumber dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.
"Oleh karena itu, pada 29 Februari - 1 Maret 2024, kami telah menyelenggarakan bimtek pembuatan malam dan kuas halal untuk batik," ujar Ari di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara PPIH dengan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta.
Bimtek tersebut untuk membantu pemenuhan dan percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku industri kecil batik. PPIH hadir untuk memberikan pendampingan dan kemudahan akses dalam fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil.
Dalam rangkaian kegiatan bimtek, Kapus PPIH menyerahkan secara simbolis lilin malam dan kuas halal kepada Nur Giri Indah Batik perwakilan industri kecil batik di Yogyakarta yang menjadi peserta, dengan disaksikan Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan. Para peserta bimtek ini selanjutnya akan difasilitasi mendapatkan sertifikasi halal secara gratis oleh Kemenperin melalui pendaftaran di Sistem Informasi Pendataan Industri Halal (Saliha).
Kemenperin proaktif untuk memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal sehingga produknya dapat berdaya saing di ranah domestik hingga global. Upaya strategis ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi halal merupakan instrumen wajib yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU 33/2014 tersebut. "Pelaku industri kecil juga terus kami dorong untuk bisa mendapatkan sertifikat halal," kata Ari.
Ari berharap, melalui bimtek ini para pelaku industri kecil batik mampu mandiri untuk menyediakan dan membuat bahan baku malam secara halal dan bahan penolong kuas halal secara berkelanjutan. Ke depannya, PPIH Kemenperin juga turut mendukung program penyediaan batik haji halal secara nasional.
"Kami optimis, kerja sama berkelanjutan ini dapat mendorong Indonesia menuju produsen tekstil terbesar dunia dan mendorong program pemerintah dalam menyelenggarakan batik haji halal nasional," ujarnya.
Kemenperin mencatat, industri batik yang tergolong dalam kelompok industri tekstil dan produk tesktil (TPT), memiliki peranan penting dalam mendongrak ekonomi nasional.
Ini terlihat dari capaian nilai ekspor batik dan produk batik sepanjang 2022 menembus 64,56 juta dolar AS atau meningkat 30,1 persen dibanding capaian 2021. Sementara itu, pada periode Januari-April 2023, nilai ekspor batik dan produk batik sebesar 26,7 juta dolar AS.