Rabu 22 Oct 2025 19:28 WIB

BPJPH Catat 9,8 Juta Produk Bersertifikat Halal dalam Setahun

Program sertifikasi halal menjadi kekuatan baru dalam penguatan ekonomi nasional.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 9,8 juta produk di Indonesia telah memiliki sertifikat halal dalam satu tahun sejak berdirinya lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 9,8 juta produk di Indonesia telah memiliki sertifikat halal dalam satu tahun sejak berdirinya lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 9,8 juta produk di Indonesia telah memiliki sertifikat halal dalam satu tahun sejak berdirinya lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) tersebut. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025), menyebut capaian ini sebagai bukti nyata bahwa program sertifikasi halal menjadi kekuatan baru dalam penguatan ekonomi nasional.

“Capaian 9,8 juta produk bersertifikat halal dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan besar yang juga menggerakkan ekonomi umat dengan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Haikal.

Baca Juga

“Era regulasi wajib halal harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi umat dan peningkatan daya saing produk halal Indonesia di pasar global,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Haikal menjelaskan peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya tertib halal atau kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal menjadi faktor utama keberhasilan ini.

Tidak hanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri besar juga semakin aktif melakukan sertifikasi produknya karena melihat nilai strategis halal sebagai standar global.

“Halal bukan hanya urusan agama, tapi juga simbol kualitas dan kesehatan yang diakui dunia. Dan dengan tertib halal, kita akan dapat memanfaatkan peluang ekonomi halal ini secara optimal,” kata Haikal.

Langkah ini, lanjutnya, akan diperkuat dengan mandatori pemerintah agar para produsen memproses seluruh produknya menjadi bersertifikat halal hingga tenggat waktu Oktober 2026.

Di sisi lain, Haikal memastikan BPJPH akan terus mendorong kolaborasi Jaminan Produk Halal (JPH) di dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memperkuat serta meningkatkan produktivitas ekosistem halal nasional.

Lebih jauh, Haikal juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk media massa, dalam menyukseskan implementasi kebijakan wajib halal.

“Isu halal bersifat sensitif, tetapi sangat strategis bagi pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement