Rabu 07 Feb 2024 16:37 WIB

Kemenperin akan Beri Fasilitas Sertifikasi Halal ke 1.250 Industri Kecil Tahun Ini

Termasuk di dalamanya pelatihan penyelia halal bagi industri kecil.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo halal baru.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo halal baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengembangkan industri halal di Indonesia. Pada akhir 2023, rilis State of The Global Islamic Report menunjukkan kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara di pasar domestik, Muslim di  Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar 184 miliar dolar AS pada 2020. Angka itu diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada 2025 atau sebesar 281,6 miliar dolar AS.

Baca Juga

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, itu menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan pangsa 11,34 persen dari total pengeluaran halal global. Salah satu upaya yang dilakukan guna mengisi peluang pengembangan industri halal, kata dia, yakni melalui sertifikasi halal bagi berbagai produk yang dihasilkan, termasuk makanan dan minuman. 

"Kemenperin sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab menyiapkan program-program pemberdayaan bagi sektor industri. Di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/2/2024).

Itu, lanjutnya, mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan demi peningkatan ekonomi syariah. Dijelaskan, sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah di Tanah Air, sesuai peraturan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. 

Maka, tutur Putu, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self declare.

Pada 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil. Meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri Kecil calon penerima fasilitas. 

Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut. Maka perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement