Kamis 21 Sep 2023 19:21 WIB

LPPOM: Produk Halal tak Boleh Gunakan Nama yang Langgar Syariat

Nama produk tak sesuai syariat atau konotasi negatif, tak bisa dapat sertifikat halal

Wine yang diklaim halal (ilustrasi).
Foto: Tangkapan layar
Wine yang diklaim halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyatakan sebuah produk halal tidak boleh menggunakan nama negatif yang bertentangan dengan syariat Islam.

"Sebuah produk halal harus menggunakan nama yang sesuai dengan syariat Islam atau tidak berkonotasi negatif," kata Kepala Bidang Audit Sistem Jaminan Produk Halal LPPOM Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Deni Candra di Banda Aceh, kemarin.

Baca Juga

Ia mencontohkan nama produk yang tidak sesuai syariat Islam seperti kopi wine, mi setan, mi kuntilanak, dan lainnya. Produk yang namanya tidak sesuai syariat Islam atau konotasinya negatif, tidak dapat dikeluarkan sertifikat halalnya.

Selain nama yang tidak sesuai syariat Islam, kata Deni, sebuah produk halal juga harus memenuhi sejumlah kriteria lainnya. Di antaranya tidak mengandung bahan yang haram, terutama babi, najis, serta tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

"Jadi, kalau ada produk yang mengandung babi, najis, bahan berbahaya, dan nama yang negatif, tidak bisa diberikan sertifikat halal. Semua ini harus dipenuhi pelaku usaha saat mengurus sertifikat halal," kata dia.

Deni mengatakan saat ini pelaku usaha di Aceh mengurus sertifikat halal terus meningkatkan. Pelaku usaha yang banyak mengurus sertifikat halal di antaranya rumah makan dan usaha kuliner lainnya, serta rumah potong hewan, serta usaha olahan produk pangan.

"Rumah potong hewan juga harus ada sertifikat halal karena berada di hulu dari sebuah proses untuk produk pangan. Kami tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau ada rumah makan yang bahan baku daging tidak disembelih di rumah potong yang tidak ada sertifikat halal," katanya.

Sertifikat halal, kata Deni, kini menjadi tren bagi pemasaran produk pangan, tidak hanya di Aceh, tetapi juga di seluruh dunia. Sertifikat halal ini juga menjadi strategi pasar bagi sebuah produk pangan.

"Produk pangan yang halal, tidak hanya untuk orang muslim tetapi juga bisa dikonsumsi nonmuslim. Beberapa negara nonmuslim sekarang ini juga berlomba-lomba membuat sertifikat halal untuk produk pangannya," kata Deni.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement