REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dipandang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan sekadar aturan administratif. Aturan ini justru dinilai sebagai peluang strategis bagi industri nonpangan Indonesia untuk menembus pasar halal global yang terus berkembang.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek religius, tetapi juga aspek ekonomi yang membuka peluang usaha lebih luas.
“Halal saat ini sudah menjadi lifestyle atau gaya hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar AS pada 2025,” kata Aqil, Jumat (29/8/2025).
Ia menjelaskan, pertumbuhan industri halal juga didorong oleh jumlah penduduk Muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030. Data State Global Islamic Economic Report (SGIER) 2024/2025 menunjukkan, belanja konsumen Muslim tidak hanya terkonsentrasi pada pangan, melainkan juga sektor nonpangan seperti kosmetik, obat, pariwisata, fesyen, hingga gaya hidup halal.
Menurut Aqil, tren ini membuka peluang strategis bagi Indonesia untuk memperluas peran dalam rantai pasok global produk halal. Namun ia mengingatkan, peluang tersebut harus dijawab dengan kesiapan industri dalam negeri.
“Pelaku usaha Indonesia harus segera bersertifikat halal jika kita tidak siap, ini bisa menjadi ancaman serius bagi daya saing pelaku usaha dalam negeri,” ujarnya.
BPJPH juga mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem halal nasional. “Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga peluang strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas secara global,” kata Aqil.