REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Sebanyak 60 produk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Biak Numfor, Papua sudah menerima sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Keseluruhan sampai hari ini sudah 60 sertifikat halal yang diterima hasil produksi dari pelaku usaha," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Yubelius Usior di Biak, Senin (28/8/2023).
Usior mengatakan, dengan sertifikat halal BPJPH dan MUI saat ini, pelaku UMKM banyak menerima pesanan. Mereka memproduksi berbagai produk pangan olahan seperti abon ikan, aneka kue sagu, ikan asap, minyak goreng kelapa dan jenis kue lainnya.
Jaminan produk halal ini mengacu pada UU No. 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 dimana penyelenggaraan sertifikasi halal dilaksanakan pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia dengan mendapatkan fatwa MUI.
Usior menyebut, sertifikasi halal pada produk olahan pangan UMKM Biak memberikan kenyamanan menjamin produk pelaku usaha Biak benar-benar halal untuk dikonsumsi masyarakat. Pada 2023, menurut Usior, Pemkab Biak Numfor melalui Disperindag menargetkan pengurusan sertifikat halal 65 pelaku UMKM.
Usior mengatakan, pemberian sertifikat halal sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan jaminan halal terhadap produk pangan olahan apabila memenuhi lima kriteria Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH). Produk olahan pangan dikatakan halal meliputi komitmen tanggungjawab pelaku usaha, bahan yang digunakan, proses produk halal, hasil produk, serta pemantauan dan valuasi.
Usior mengatakan, Disperindag Biak Numfor terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk dapat sertifikat halal semua jenis usaha yang diproduksi.
Beragam jenis produk UMKM Biak yang telah mendapat sertifikat halal BPJPH terdiri atas berbagai jenis kuliner, ekstrak sari jahe, sambal ikan julung, ikan asap dan aneka kue, minyak goreng kelapa, abon ikan dan tepung sagu.