Rabu 16 Aug 2023 16:53 WIB

Keuangan Syariah Hadir Sebagai Penopang Utama Konsep Ekonomi Syariah

Untuk mendorong ekonomi syariah butuh edukasi terus menerus di semua aspek.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: Islamitijara.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perencana Keuangan Syariah di Finansialku Harryka Joddy mengatakan, saat ini sistem keuangan syariah hadir sebagai penopang utama konsep ekonomi syariah, terutama di Indonesia. Dengan ruang lingkup industri syariah yang sangat luas, mulai dari ranah makanan halal, fashion, kosmetik, wisata, hotel, rumah sakit, dan lain sebagainya, semuanya membutuhkan produk dan jasa keuangan syariah seperti tabungan, kredit, investasi, asuransi, dan lain sebagainya. 

"Berbicara tentang konsep keuangan syariah, tentu kita harus memahami terlebih dahulu bahwa semua yang diterapkan di dalamnya harus mengacu pada prinsip-prinsip syariah dan dengan menggunakan dasar hukum Islam yang diambil dari Alquran dan hadis. Tidak hanya berlaku untuk sistemnya, tapi secara menyeluruh juga untuk semua pemangku kepentingan keuangan syariah dan produk-produk yang ada di dalamnya," ujar Harryka kepada Republika, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga

Berdasarkan data dari Global Religius Future, Indonesia memang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam yaitu sebesar 87,2 persen dari total jumlah penduduknya. Diperkirakan pada 2020 kemarin berjumlah 229 juta orang.

Selain itu, semakin majunya teknologi juga membuat tingkat literasi penduduknya juga semakin meningkat. Salah satunya ditandai dengan banyaknya umat muslim yang menggunakan produk-produk islami di berbagai lini kehidupan atau yang biasa kita kenal dengan produk syariah. 

"Hal ini membuat Indonesia menjadi potensi pasar yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi syariah, juga dikuatkan dengan rilisan dari State of the Global Islamic Economy Report, dimana Indonesia pada tahun 2019/2020 menempati posisi peringkat 5 dunia untuk ekonomi syariah, naik 5 peringkat dari tahun sebelumnya," ungkap Harryka.

Di Indonesia sendiri, penegakan prinsip keuangan syariah langsung diawasi oleh MUI Pusat melalui Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam prakteknya, sampai saat ini DSN-MUI sudah mengeluarkan 130 fatwa tentang ekonomi, keuangan syariah, dan segala permasalahan kontekstualnya yang ada di Indonesia.  

"Melihat begitu banyaknya ruang lingkup keuangan syariah, maka bisa dipastikan bahwa potensi pasar keuangan syariah dan ekonomi syariah di Indonesia masih sangat besar dan banyak yang belum dioptimalkan," ucapnya.

Untuk mendorong ekonomi syariah saat ini, lanjutnya, membutuhkan edukasi terus menerus terkait seluruh aspek. Selain itu juga harus dilakukan secara berkelanjutan bagi masyarakat agar tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah semakin naik setiap tahunnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement