REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) resmi menyiapkan landasan regulasi baru untuk Exchange Traded Fund (ETF) emas berbasis syariah. ETF emas syariah ini hanya diperbolehkan menggunakan underlying emas fisik yang dititipkan, bukan disimpan, sebagai syarat kepatuhan fikih.
“Saya kasih bocoran. Hal penting dari fatwa ETF emas ini ada satu: underlying-nya harus fisik. Jadi setiap ETF emas yang diterbitkan hanya boleh—yang syariah ya—hanya boleh menggunakan syariah jika underlying-nya adalah emas fisik,” ujar Vice Director of Sharia Capital Market BEI, Irwan Abdalloh dalam Acara Edukasi Wartawan terkait Update Perkembangan Pasar Modal Syariah yang digelar secara daring, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, istilah fikih dalam fatwa tidak menggunakan kata “disimpan”, melainkan “dititipkan”. “Karena kalau disimpan, dampaknya beda dengan dititipkan. Jadi, kalau misalnya saya punya emas, saya titipkan di BSI gitu ya. Maka emas itu masih milik saya. BSI tidak bisa mengakui emasnya sebagai milik BSI,” jelasnya.