Sabtu 15 Jul 2023 08:09 WIB

Jauhi Riba, Wapres Dorong Pembiayaan Mikro untuk Jamaah Masjid

Wapres menyerahkan bantuan BAZNAS Microfinance di Fakfak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Foto: Republika/Fauziah Mursid;
Wakil Presiden KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyerahkan bantuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Microfinance Masjid di Masjid Agung Baitul Makmur, Wagom Selatan, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (14/7/2023). Wapres yang didampingi Wakil Ketua BAZNAS Moh Mahdum dan Ketua BAZNAS Kabupaten Fakfak Mustaghfirin, menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 33 orang penerima dengan total bantuan sejumlah Rp 100 juta.

Kiai Ma'ruf pun berharap agar para penerima BAZNAS Microfinance Masjid dapat memanfaatkan bantuan guna meningkatkan kesejahteraan jemaah di sekitar lingkungan masjid. Salah satunya, melalui pemanfaatan bantuan untuk penguatan modal usaha berbasis masjid.

Baca Juga

“Saya harapkan bantuan produktif ini dapat menjadikan para jamaah masjid mampu memajukan ekonomi dan berperan dalam peningkatan kesejahteraan hidup para jamaah masjid," ujar Kiai Ma'ruf dalam siaran pers yang dibagikan Sekretariat Wapres, Jumat (14/7/2023).

Kiai Ma'ruf mengatakan, bantuan BAZNAS telah membantu memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang tergolong miskin lewat dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

"Semoga semakin banyak masyarakat yang terbantu," kata Kiai Ma'ruf.

Sejalan dengan Wapres, Wakil Ketua BAZNAS, Moh Mahdum menyampaikan, program bantuan ini merupakan upaya BAZNAS dalam rangka meningkatkan perekonomian jamaah. Selain itu, BAZNAS juga ingin menjauhkan para jamaah masjid dari riba saat menjalankan usahanya agar mereka dapat tenang dalam menjalankan usaha. 

Mahdum pun berharap, pemberian bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para jamaah.

“Pembiayaan BAZNAS Microfinance Masjid dijalankan dengan menggunakan prinsip al-Qardh, yaitu pembiayaan yang tidak menarik keuntungan baik dalam bentuk bagi hasil, margin atau istilah lain sejenis. Para penerima manfaat dapat dengan tenang menjalankan usahanya,” kata Mahdum.

Program BAZNAS Microfinance Masjid merupakan salah satu program yang dimiliki oleh Bank Zakat Mikro. Penyaluran program ini telah berjalan untuk para mustahik (penerima) di berbagai masjid di kawasan Jabodetabek dan di Jawa Tengah. 

Program BAZNAS Microfinance Masjid telah memberi manfaat kepada ratusan jiwa yang tersebar di lebih dari 20 masjid dengan total bantuan sebesar Rp 1,7 miliar untuk membantu perkembangan usaha jamaah. Angka ini masih akan bertambah karena BAZNAS ingin mengembangkan pemberian bantuan agar lebih luas, sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terbantu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement