Rabu 24 May 2023 01:43 WIB

Alih-Alih Revisi Qanun di Aceh, Ekonom Sarankan Hal Ini

Pemerintah didorong memiliki bank umum syariah baru sebagai kompetitor BSI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Nasabah BSI melakukan transaksi di Kantor Cabang Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Layanan perbankan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah kembali normal, baik di kantor cabang, mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun mobile banking sehingga dapat digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi.
Foto:

BSI secara intens melakukan normalisasi layanan secara bertahap hingga Selasa (9/5/2023) nasabah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, baru pada Kamis (11/5/2023), BSI Mobile sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap.

Terhadap rencana revisi itu Pj Gubernur Aceh juga telah menyerahkan rencana perubahan Qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian dapat dilakukan pembahasannya oleh parlemen Aceh. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut, pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut.

Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha, apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini. Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement