Rabu 03 Sep 2025 08:48 WIB

BSI Agen Capai 125 Ribu, Layani Rp51 Triliun Transaksi dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Layanan ini efektif mulai 19 September 2025 dan menjangkau hingga pelosok Tanah Air.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Sales dan Distribution Bank Syariah Indonesia Anton Sukarna.
Foto: Dok Republika
Direktur Sales dan Distribution Bank Syariah Indonesia Anton Sukarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas layanan BSI Agen dengan menghadirkan fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat Bukan Penerima Upah (BPU). Layanan ini efektif mulai 19 September 2025 dan menjangkau hingga pelosok Tanah Air.

"BSI menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk literasi dan inklusi kepada masyarakat, khususnya yang belum mengikuti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan jaringan lebih dari 125 ribu BSI Agen, kami berharap bisa mempermudah masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan setoran iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, dalam keterangan dikutip Rabu (3/9/2025).

Baca Juga

Melalui BSI Agen, masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membayar iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan kerja sama ini bertujuan memudahkan akses dan mendekatkan layanan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal.

Per Agustus 2025, volume transaksi BSI Agen tercatat mencapai Rp51 triliun, tumbuh 42 persen year on year (yoy). Layanan BSI Agen meliputi setor dan tarik tunai, pembayaran tagihan, top-up e-wallet, referral gadai emas, hingga pelunasan biaya haji, sehingga menjadi alternatif layanan perbankan bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor cabang.

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas inklusi keuangan syariah sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement