Selasa 11 Apr 2023 18:14 WIB

OJK Ungkap Dua UUS Bersiap Spin Off

OJK siapkan aturan terkait spin off UUS usai UU PPSK disahkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan ada unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off atau memisahkan diri dari induknya.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan ada unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off atau memisahkan diri dari induknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan ada unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off atau memisahkan diri dari bank induknya. Nantinya UUS tersebut aka menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS).

"Saat ini kita ada 20 UUS di Indonesia dan sampai akhir tahun kemarin setidaknya sudah ada dua UUS yang mengajukan (menjadi BUS) dan sedang dalam proses," kata Nyimas dalam Media Briefing Keuangan Syariah, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Meskipun begitu, Nyimas mengaku belum bisa menyebutkan kedua bank yang saat ini tengah menjalankan proses perisapan spin off tersebut. Sementara itu, Nyimas mengatakan kewajiban bank memisahkan diri sari UUS nya menjadi entitas sendiri menuai pro dan kontra.

Pada akhirnya, setelah disahkannya UU PPSK oleh DPR, ketentuan tersebut pun tidak lagi menjadi kewajiban bagi UUS. "Pemisahan UUS mengikuti dari tahun lalu, ada pro dan kontra. Progresnya kami mempersiapkan POJK ini akan dilakukan pembahasan secara internal di OJK," ucap Nyimas.

Nyimas memastikan, OJK akan melakukan konsultasi dengan DPR mengenai hal tersebut. Khususnya sabelum diterbitkan kannya POJK tersebut paling lambat bulan pada Juni 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement