REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu jenis investasi syariah terbaik yang sering digunakan atau dipilih oleh masyarakat Indonesia adalah deposito syariah. Produk investasi deposito syariah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan akad perjanjian yang disepakati dengan pihak bank syariah.
Produk tabungan ini merupakan tabungan berjangka yang disediakan oleh banyak bank di Indonesia. Deposito syariah juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perbedaan dalam investasi deposito syariah adalah, jika pada deposito konvensional memberlakukan sistem bunga, maka deposito syariah memberlakukan sistem bagi hasil dari investasi ke produk usaha yang halal.
Sebagai contoh, ketika kesepakatan bagi hasil diawal adalah nasabah mendapatkan 60 persen dan pihak bank syariah 40 persen, maka pada saat pembagian keuntungan nantinya harus menggunakan perhitungan tersebut, berapapun hasil bersih yang diperoleh.
Sumber : Bank Syariah Indonesia