REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu jenis investasi syariah terbaik yang sering digunakan atau dipilih oleh masyarakat Indonesia adalah investasi reksadana syariah. Dalam sistem dari reksadana syariah terdapat manajer investasi akan mengumpulkan dana dari para investor.
Setelah itu, manajer investasi akan mengelola uang pada beberapa instrument seperti obligasi, produk pasar uang, atau saham yang menjalankan prinsip syariah. Manajer investasi tidak akan menempatkan para pemodal dalam saham-saham perusahaan yang melanggar syariat Islam misalnya perusahaan jual-beli rokok, minuman keras, dan perbankan konvensional (riba).
Biasanya manajer investasi juga hanya mengatur reksadana yang biasa terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES). Dalam sistem reksa dana syariah, perusahaan atau negara menerbitkan portofolio efek yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam di pasar modal antara lain saham syariah dan sukuk.
Jenis reksadana ini memiliki tujuan untuk memudahkan investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dalam melakukan kegiatan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan batasan yang sesuai dengan kaidah Islam.
Sumber: Bank Syariah Indonesia