REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menegaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan nilai tambah terhadap produk, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan konsumen. BPJPH mendorong pelaku usaha memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati).
“Selain memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sertifikasi halal juga memberikan perlindungan bagi konsumen,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga strategi branding halal yang memperkuat daya saing produk.
Menurut Afriansyah, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia.
Untuk itu, ia menilai negara harus hadir dan terus mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal di berbagai daerah, mulai dari produk pangan hingga kosmetik.
“Begitu juga kosmetik, mulai tahun depan sudah wajib sertifikasi halal. Semua produk di Indonesia harus jelas status kehalalannya, apakah halal atau tidak halal,” ujarnya.
Salah satu upaya edukasi telah dilaksanakan BPJPH bersama Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam sosialisasi kepada para pelaku usaha peternakan unggas, Afriansyah mencontohkan produk unggas seperti ayam potong, telur, maupun olahannya yang perlu diperhatikan kehalalannya agar tidak merugikan konsumen.
“Halal juga menjunjung nilai kualitas, kebersihan, hingga higienitas produk. Ayam hidup memang halal, tetapi ketika sudah dipotong dan masuk tahap pengolahan, maka harus melalui proses sertifikasi halal. Hal ini juga berlaku untuk telur dan produk olahannya,” kata Afriansyah.
Dalam kesempatan itu, BPJPH juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati).
Masyarakat pun diimbau mengikuti pelatihan pendamping proses produk halal (PPH) agar dapat berperan membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mendapatkan sertifikat halal.