Jumat 11 Jul 2025 09:25 WIB

Indef: Ekonomi Syariah Bisa Tangkal Judol, Dorong Solusi Produktif

Keuangan syariah dinilai mampu redam dampak ekonomi dan sosial judi daring.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi judi online
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Center for Sharia Economic and Finance Development (CSEFD) INDEF, Nur Hidayah, menyatakan bahwa ekonomi dan keuangan syariah memiliki peran strategis dalam membentengi Indonesia dari bahaya judi daring (judol). Menurutnya, judol merusak struktur ekonomi dari dalam, dan ekonomi syariah hadir sebagai pagar nilai, solusi kebijakan, serta pelindung umat.

“Bukan hanya menolak judi secara normatif, tetapi juga menawarkan solusi yang nyata dan berkeadilan. Bukan sekadar mengharamkan jalan haram, tetapi membukakan pintu jalan halal,” ujar Nur saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga

Nur menjelaskan bahwa judol bukan hanya persoalan moral atau kriminalitas digital, melainkan turut mengancam pendapatan produktif. Ia menyebut judol memicu efek berganda negatif seperti utang ilegal, kekerasan domestik, kriminalitas, bahkan bunuh diri, serta mengganggu arus perputaran uang nasional.

“Transaksi judi biasanya lintas negara, anonim, dan tidak masuk dalam sistem ekonomi formal,” jelasnya.

Nur mengungkapkan bahwa menurut data BNN, Kominfo, dan Bank Indonesia, kerugian ekonomi akibat judol mencapai Rp 327 triliun dalam dua tahun terakhir, atau setara hampir 10 persen dari APBN. Dalam pandangannya, ekonomi dan keuangan syariah dapat menjadi antitesis judol yang sarat unsur maisir (spekulasi), gharar (ketidakjelasan/transaksi manipulatif), dan talaqqi rukban (eksploitasi terhadap ekonomi lemah).

“Pendidikan ekonomi syariah di madrasah, kampus, dan komunitas dapat membentuk kesadaran kolektif bahwa kekayaan bukan dicapai secara instan, melainkan melalui produktivitas, keadilan, dan keberkahan,” tuturnya.

Nur menjelaskan, masyarakat yang kehilangan akses terhadap instrumen keuangan produktif cenderung mencari jalan spekulatif, termasuk berjudi. Keuangan syariah, lanjutnya, bisa menjadi solusi melalui saham syariah, sukuk ritel, wakaf produktif, hingga teknologi finansial (tekfin) yang ramah anak muda sebagai alternatif dari platform game atau gambling online.

Ia menambahkan, dana masyarakat yang selama ini “dibakar” di judol dapat dialihkan ke sektor produktif seperti pembiayaan mikro syariah (qardh, mudharabah), ZISWAF untuk membantu keluarga miskin terdampak judol, hingga crowdfunding halal berbasis bagi hasil.

“Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat menjadi instrumen penyelamatan ekonomi korban judol, terutama ibu rumah tangga dan anak-anak, serta mendukung pemulihan psikososial keluarga terdampak,” ujar Nur.

Nur menekankan bahwa BAZNAS, LAZ, dan lembaga keuangan syariah perlu mulai mengklasifikasikan korban judol sebagai asnaf gharimin (terlilit utang), agar dapat dibantu secara sistemik. Ia juga mendorong ekonomi dan keuangan syariah untuk memberi legitimasi normatif dalam penguatan hukum larangan judol, termasuk penyusunan naskah akademik berbasis maqashid syariah untuk merevisi UU ITE, UU Perjudian, serta kebijakan OJK dan Kominfo.

“CSEFD-INDEF, KNEKS, DSN-MUI, dan komunitas akademisi Islam harus menjadi motor advokasi kebijakan anti-judol berbasis nilai, bukan sekadar larangan formal,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement