REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) A Haikal Hassan mendorong semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal karena berfungsi secara ekonomi dan diperuntukkan untuk semua kalangan, serta menjadi simbol kebersihan dan kesehatan.
"Selain itu, sertifikat halal juga menjadi gaya hidup modern dan transparan," ujarnya saat sosialisasi produk halal bagi UMKM Kudus di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Selasa (17/6/2025).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakilnya Bellinda Birton, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Abdul Wakhid, dan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI Mamad Slamet Burhanuddin.
Dalam rangka memassalkan kepemilikan sertifikat halal, maka pengurusannya juga dipermudah. Sedangkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengikuti acara sosialisasi produk halal bagi UMKM Kudus bisa mendapatkan secara gratis.
Ia mengakui anggaran dari pusat memang terbatas, sehingga untuk sementara 100 pelaku UMKM di Kudus mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program SEHATI 2025 (Sertifikasi Halal Gratis), sedangkan selebihnya akan diupayakan mendapatkan bantuan dari pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility/CSR).
"Biar Bupati Kudus nantinya yang akan mengupayakan bantuan kepada pihak swasta karena di Kudus disebutkan ada 4.300-an pelaku UMKM," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Abdul Wakhid juga mendorong para pelaku UMKM untuk tidak menyia-nyiakan fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. Kesiapan sejak dini akan memberikan dampak besar terhadap daya saing produk.
Sertifikasi ini, lanjutnya, juga membuka pintu bagi UMKM untuk masuk ke rantai pasok industri yang lebih luas.
"Sertifikasi halal bukan beban, tapi investasi jangka panjang. Manfaatkan sertifikasi halal gratis (Sehati) 2025 untuk menguatkan daya saing produk UMKM," ujarnya.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI Mamad Slamet Burhanuddin juga menekankan pentingnya literasi halal bagi masyarakat. Sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha memahami proses dan nilai yang terkandung di dalamnya.
"Sertifikasi halal meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Kami ingin semua paham makna sertifikat halal, dan tahu bahwa proses pengurusannya kini jauh lebih mudah," jelasnya.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Kudus untuk segera memiliki sertifikat halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga tingkat nasional.
"Sertifikasi halal menjadi penting tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bagian dari integritas pelaku usaha. Ini akan menambah kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas," ujarnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat Kabupaten Kudus telah lama menjiwai filosofi hidup warisan Sunan Kudus sebagai pedoman dalam berusaha. Filosofi ini dinilai sangat relevan dan kontekstual dalam membangun budaya usaha yang jujur, bermoral, dan berdaya saing.