REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan di sektor perbankan semakin kompleks, seiring perkembangan teknologi digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, modus penipuan seperti phishing, skimming, carding, hingga pembajakan akun dengan teknik SIM swap semakin sering terjadi.
Tak hanya itu, fenomena arisan daring (online) ilegal pun turut menjadi sorotan. Sebab, skema tersebut kerap kali menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang bermodus arisan online. Publik diimbau mengenali ciri-ciri arisan online bodong sebagai bentuk perlindungan keuangan.
“Arisan online semacam ini sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah," ujar Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).
Untuk mengidentifikasi arisan online bodong, pertama-tama pastikan bahwa penyelenggaranya memiliki izin pengelolaan dari OJK. Konsumen dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 atau melalui email di iasc@ojk.go.id.
Biasanya, arisan online bodong juga mengiming-imingi keuntungan tinggi dalam jangka waktu singkat, seperti imbal hasil 20 persen per bulan atau bahkan lebih.
Kemudian, penipu menggunakan skema ponzi, yang di dalamnya uang dari investor baru digunakan untuk membayarkan keuntungan kepada investor lama. Ketika tidak ada lagi peserta arisan baru yang bergabung, maka skema ini pun otomatis runtuh. Yang terakhir bergabung akan menjadi korban penipuan.
Selain itu, arisan online bodong biasanya memakai metode pembayaran yang tidak aman. Misalnya, peserta diminta mentransfer langsung sejumlah dana ke rekening pribadi penyelenggara.
View this post on Instagram