REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yakni legalitas dan logis, sebelum menanam saham atau berinvestasi pada suatu platform. Imbauan ini menyusul maraknya kasus penipuan daring (online scamming) dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
"Tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi, yaitu legal dan logis, sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi dari pihak mana pun," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK Hudiyanto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Hudiyanto menyampaikan, OJK menyediakan dukungan anti investasi bodong, yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC). Ini dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
"Hal itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," ujar dia.
Hudiyanto menegaskan, kecepatan masyarakat dalam melapor juga diperlukan. Dengan begitu, antisipasi tindakan penipuan dapat dilakukan sesegera mungkin.
"Kecepatan penyampaian laporan penipuan sangat diharapkan dalam mengupayakan penyelamatan dana dari para korban. Ini berkaitan dengan makin maraknya penipuan yang berkaitan dengan sektor keuangan," ungkapnya.
Jika ada tawaran investasi dari sebuah lembaga atau platform, OJK menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK (ojk.go.id) atau menghubungi layanan OJK di nomor 157.
"Sehingga masyarakat bisa memastikan, apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.
View this post on Instagram
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Roberto GM Pasaribu mengatakan, para korban ditawari investasi saham melalui media sosial, termasuk Facebook. Mereka juga diiming-imingi keuntungan hingga 150 persen.