REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus berjalan. Akuisisi ini merupakan bagian dari strategi BTN dalam melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) guna memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, OJK mendukung upaya konsolidasi perbankan, termasuk di sektor syariah, agar menghasilkan bank yang lebih sehat dan memiliki skala usaha lebih besar. "OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah, yang dilakukan antara lain melalui spin-off UUS yang disertai dengan penggabungan usaha agar menghasilkan BUS yang lebih sehat dan dengan skala usaha lebih besar," ujar Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, BTN tengah dalam proses akuisisi 100 persen saham BVIS. Langkah ini merupakan bagian dari Corporate Strategic Plan BTN dalam memisahkan UUS-nya menjadi bank umum syariah (BUS) yang lebih kuat dan berdaya saing.
"Saat ini terdapat aksi korporasi yang sedang dilakukan bank dalam rangka konsolidasi dan meningkatkan layanan perbankan syariah, yaitu BTN akan mengambilalih/akuisisi 100 persen saham Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari Corporate Strategic Plan BTN dalam pelaksanaan pemisahan atau spin off UUS BTN," jelas Dian Ediana Rae.
Pasca akuisisi, BTN akan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS BTN ke BVIS, sehingga bank tersebut akan bertransformasi menjadi BUS baru yang lebih besar dan solid. "Pasca akuisisi, BTN akan melakukan spin off UUS BTN dengan mengintegrasikan/mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BVIS dan menjadi BUS baru," tambahnya.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) BTN yang sedang berlangsung di Menara BTN, akuisisi BVIS menjadi salah satu agenda utama. Dalam rapat tersebut, BTN juga akan membahas rancangan restrukturisasi dalam rangka pemekaran usaha bisnis syariah perseroan.
BTN telah memenuhi ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang mengharuskan bank umum konvensional melakukan spin-off UUS jika total aset UUS telah mencapai batas tertentu. Hingga Desember 2024, total aset UUS BTN tercatat sebesar Rp60,56 triliun.
Sehubungan dengan kewajiban tersebut, BTN akan mengakuisisi BVIS sebagai langkah awal pemekaran dan transformasi bisnis syariah. Setelah akuisisi, UUS BTN akan dialihkan dan diintegrasikan ke BVIS yang telah berstatus BUS.
Selain memenuhi regulasi, restrukturisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memenuhi kriteria transaksi yang memperoleh insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Langkah BTN dalam mengakuisisi BVIS dan melakukan spin-off UUS merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat bisnis syariah. Dengan menjadi bank umum syariah penuh, BTN berharap dapat meningkatkan skala bisnis, daya saing, serta memperluas layanan keuangan syariah bagi masyarakat.
OJK juga terus mendorong perbankan syariah agar lebih besar dan kompetitif melalui konsolidasi serta pemisahan unit usaha syariah dari bank induknya. Akuisisi BVIS oleh BTN diharapkan dapat menjadi contoh bagi bank lain dalam mengembangkan perbankan syariah yang lebih kuat dan berkelanjutan.