Rabu 26 Mar 2025 15:20 WIB

BSI akan Ajukan Izin Pembiayaan Emas, OJK Sambut Baik Pengembangan Usaha Bullion  

OJK mendukung pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi di Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
OJK menyatakan akan menindaklanjuti rencana permohonan izin Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait pembiayaan emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto: Dok Republika
OJK menyatakan akan menindaklanjuti rencana permohonan izin Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait pembiayaan emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindaklanjuti rencana permohonan izin Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait pembiayaan emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pihaknya mendukung pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi di Indonesia.  

"OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion yang salah satu kegiatannya mencakup pembiayaan emas sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga

Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada 2023, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga berada di posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.  

Dengan produksi dan cadangan yang besar, monetisasi emas menjadi peluang untuk mendorong perekonomian nasional melalui pengembangan usaha bullion. Kegiatan ini mencakup berbagai sektor dalam rantai pasok emas, mulai dari pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga distribusi ke konsumen ritel. Selain memperluas pilihan investasi, langkah ini juga memperdalam pasar keuangan di Indonesia.  

OJK juga menegaskan tidak ada pembatasan jumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat menjalankan usaha bullion, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).  

"Jumlah LJK yang boleh melaksanakan kegiatan bullion tidak dibatasi. Namun LJK yang akan melaksanakan kegiatan bulion harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024, yaitu: (i) bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun; (ii) bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), maka BUK yang memiliki UUS harus memiliki modal inti paling sedikit Rp 14 triliun; dan (iii) bagi LJK selain BUK, bank umum syariah, dan/atau UUS dari BUK harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun," jelas Dian.  

Namun, ketentuan modal tersebut dikecualikan bagi LJK yang hanya menjalankan kegiatan penitipan emas, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK terkait.  

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan oleh LJK mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan. OJK berharap semakin banyak LJK yang berpartisipasi dalam usaha bulion guna mempercepat pembentukan ekosistem bullion di Indonesia dan mengakselerasi optimalisasi pengembangan industri emas nasional.

photo
Bank emas - (Tim Infografis)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement