Rabu 26 Mar 2025 13:38 WIB

OJK: Industri Keuangan Syariah Perlu Lebih Mendiversifikasi Diri dari Konvensional 

Yang saat ini cukup populer di perbankan syariah adalah kegiatan usaha bullion.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
OJK mendorong perbankan syariah untuk mengembangkan produk dengan kekhususan syariah. Salah satunya bank emas atau bullion bank. (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
OJK mendorong perbankan syariah untuk mengembangkan produk dengan kekhususan syariah. Salah satunya bank emas atau bullion bank. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus berupaya mendorong kinerja positif perbankan syariah agar memberi kontribusi signifikan pada perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan umat, melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, fokus dukungan OJK dalam mendorong industri perbankan syariah adalah pada kekuatan ketahanan dan daya saing perbankan syariah dengan tetap mengedepankan karakteristik perbankan syariah. "Tidak dapat dipungkiri bahwa industri keuangan syariah perlu lebih mendiversifikasi diri dari industri konvensional," kata Dian dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/3/2025). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan peluang bagi perbankan syariah untuk mengembangkan produk dengan kekhususan syariah atau yang kerap disebut dengan shari'ah-based product. 

Diketahui, salah satu yang saat ini cukup populer pada dunia perbankan syariah adalah mengenai kegiatan usaha bullion. Dian mengatakan, dengan kehadiran kegiatan usaha bullion, yang salah satu kegiatannya mencakup pembiayaan emas, pada dasarnya OJK menyambut baik bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.  

Ia mengatakan, apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi lebih banyak LJK dalam kegiatan usaha bulion untuk percepatan pembentukan ekosistem bullion, sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia," ujar Dian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement