REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2024 dengan perolehan laba bersih sebesar Rp 82,2 miliar. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan total aset menjadi Rp 11,0 triliun serta Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp 8,6 triliun.
"Total aset UUS tumbuh 20 persen, dengan pembiayaan meningkat 13 persen serta DPK naik 19 persen sepanjang tahun 2024," ujar Direktur OCBC, Hartati, dalam Paparan Publik Tahunan Bank OCBC di OCBC Tower, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menjelang kebijakan spin-off unit usaha syariah yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OCBC menegaskan bahwa UUS-nya berkembang dengan model bisnis yang matang. Direktur OCBC yang membawahi UUS OCBC, Andrae Krishnawan W, menjelaskan bahwa bank saat ini menerapkan sistem leveraging, yaitu sinergi antara bank konvensional dengan unit usaha syariah.
"Sejauh ini, sistem ini berjalan sangat baik karena memungkinkan kami menawarkan berbagai produk syariah melalui kolaborasi dengan induk bank. Terkait spin-off, kami tentu akan mengikuti regulasi yang ada. Kami ingin memastikan UUS OCBC tumbuh berkesinambungan, sehingga saat spin-off dilakukan, kami sudah memiliki landasan bisnis yang kuat," jelasnya.
Berdasarkan laporan keuangan tahunan OCBC 2024, total pembiayaan yang disalurkan oleh UUS OCBC sepanjang tahun tersebut mencapai Rp 6,1 triliun. Dari jumlah tersebut, 54,1 persen dialokasikan untuk Kredit Pemilikan Rumah berbasis syariah (KPR iB), sementara 45,9 persen lainnya untuk pembiayaan produktif.
Dari sisi likuiditas, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) mencapai 70,3 persen, menandakan keseimbangan antara pembiayaan dan penghimpunan dana. Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) bruto tercatat sebesar 2,5 persen, dengan NPF bersih di angka 1,4 persen, menunjukkan kualitas aset yang tetap terjaga.
UUS OCBC juga meluncurkan sejumlah inovasi layanan, seperti i-Great Heritage Assurance dan Syariah Amanah Optima, hasil kerja sama dengan perusahaan asuransi. Selain itu, UUS OCBC telah resmi menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH), yang memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin menabung haji. Bank juga terus meningkatkan digitalisasi layanan syariah, termasuk optimalisasi mobile banking berbasis syariah.